Waktu Saat Ini (WIB) > silahkan tunjuk peta untuk tempat lain:

Kata Bijak Kali ini..

http://ristantow.blogspot.com Did You Know... »»

thanks to: my palls and rhevo.blogspot & eddysriyanto.com

Monday, March 16, 2009

>> Khitan (sunat) untuk wanita?

MUI-Depkes Diminta Bahas Khitan Untuk Wanita

Kamis, 27 September 2007 18:16
Kapanlagi.com - Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Nurdin HB, BA, menyarankan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Kesehatan (Depkes) harus 'duduk satu meja' untuk membicarakan persoalan sunat atau khitan bagi perempuan, terutama dari kaum muslim.

"Duduk satu meja antara MUI dan Depkes guna membicarakan masalah sunat perempuan itu, penting, agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih serius di kemudian hari, baik dari tinjauan agama Islam maupun kesehatan," katanya di Banjarmasin.

Dengan didampingi anggota komisinya, H.M. Alwi Hasbi Mahbara dari Partai Bulan Bintang (PBB), Ketua Komisi IV DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, ia menyayangkan masih mengemukanya persoalan sunat perempuan di Indonesia, bahkan menjadi sorotan luar negeri.

"Kita tak ingin masalah sunat perempuan yang sejak lama dilakukan kaum muslim di Indonesia dibesar-besarkan sehingga memasuki ranah lain atau hanya sebagai promosi kelompok tertentu yang tidak semestinya terjadi," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi keagamaan dan kesehatan itu.

Oleh sebab itu, alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin tersebut, minta MUI bersama Depkes membicarakan secara lebih seksama dan mendalam mengenai sunat perempuan dengan mengundang para pakar Islam serta kesehatan.

Alumnus IAIN Antasari Banjarmasin yang juga wakil rakyat dari PPP itu mengaku tak mengetahui pasti sunat perempuan ditinjau dari hukum Islam serta dalam kaitannya dengan kesehatan.

"Betulkah sunat itu dampak negatifnya cukup besar bagi perempuan, baik dari segi kesehatan maupun tinjauan lain, misalnya berkaitan dengan genetika. Untuk itu, perlu kajian yang lebih seksama dan mendalam," katanya.

Karena selama ini atau sejak lama kegiatan sunat perempuan di Indonesia relatif tak menimbulkan persoalan kesehatan, baik secara lahiriah (jasmani) maupun batiniah atau psikologi, demikian Nurdin.

Pendapat senada dari rekannya satu komisi, Alwi Hasbi Mahbara, seraya menambahkan, sunat perempuan berbeda dengan sunat bagi laki-laki yang harus dipotong sebagian ujung dari kemaluannya atau dengan sebutan lain dikhitan.

Pensiunan karyawan Departemen Agama (Depag) yang juga pernah melakoni pekerjaan sebagai wartawan itu, menerangkan, surat bagi laki-laki muslim merupakan keharusan guna memudahkan membersihkan kemaluan dari najis yang menyangkut di bagian luar.

"Sebab bila najis itu masih terdapat atau menyangkut pada kemaluan laki-laki tersebut, maka yang bersangkutan tak sah melaksanakan shalat," kata Alwi. (*/boo)

sumber: http://www.kapanlagi.com/h/0000192845.html

untuk sumber lain:

Jumat, 13 Februari 2009 | 17:38 WIB

PALEMBANG, JUMAT — Dokter spesialis anak yang tergabung dalam forum mediko syariah (FMS) menolak dengan tegas pelarangan sunat perempuan dari Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI yang telah diedarkan sejak tahun 2006 sehingga sampai kini mereka tetap melakukan sunat perempuan sesuai syariat Islam.

Ketua umum Forum Mediko Syariah, Dr Murdiarti MB, SpA mengatakan, pelarangan sunat perempuan sama sekali tidak beralasan karena publikasi penelitian yang disampaikan secara luas tersebut tidak berdasar.

Sampai kini, dokter dan bidan di sejumlah rumah sakit dan klinik anak di daerah tersebut masih melakukan sunat perempuan sesuai dengan tuntutan syariah Islam. Hal itu dikatakannya di Palembang, Jumat (13/2).

Menurut dia, pihaknya sangat tidak setuju dengan pelarangan sunat perempuan tersebut karena hal itu telah ditentukan syariah Islam dan sangat berguna untuk kesehatan perempuan.

Ia mengatakan, sejauh ini dokter dan bidan di Sumsel masih melaksanakan sunat perempuan sesuai syariat Islam. "Secara medis terbukti tidak memberikan dampak buruk terhadap perempuan malah akan membantu menyehatkan kelamin perempuan karena dibersihkan dari berbagai sumber kuman penyakit," katanya.

Dia menjelaskan, secara teknis, sunat perempuan sesuai syariah Islam tidak merusak atau memotong bagian tertentu pada kelamin anak. Namun, hanya bersifat membersihkan bagian yang dinilai menjadi areal berkembangbiaknya kuman penyakit sehingga jika dibersihkan berguna untuk menghindari berbagai masalah akibat tumbuh kembangnya kuman. Demikian dikatakannya.

Sementara itu, terbentuknya Forum Mediko Syariah tidak hanya menyoroti permasalahan pelarangan sunat perempuan, tetapi sejumlah masalah medis yang terkait dengan syariat Islam akan menjadi konsentrasi program FMS yang merupakan gabungan dokter dan paramedis peduli kesehatan secara Islami.


ABD
Sumber : Antara
sumber:http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/02/13/17385135/dokter.anak.palembang.tolak.pelarangan.sunat.perempuan

1 comment:

mulyana said...

semoga jadi pencerah dalam simpangsiurnya hukum khitan wanita, dan bagi mereka yang belum paham tentang hukum dari agama mohon bisa lebih bijak dalam mensikapi permasalahan ini...jangan sampai kita baru percaya setelah ada buktinya... tuhan tidaklah mensyariatkan sesuatu tanpa ada alasan yang jelas apalagi untuk merugikan manusia...

Post a Comment